Jadwal Ujian Nasional Tahun 2010

Berdasarkan surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 178/MPN/HK/2009 tanggal 03 Desember 2009 perihal: Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2009/2010, maka dengan ini diberitahukan bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan menyelenggarakan UN pada tahun 2010 dengan jadwal sebagai berikut:

Jadwal Ujian Nasional SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010

  • UN Utama (22 - 26 Maret 2010)
  • UN Susulan (29 Maret - 5 April 2010)
  • UN Ulangan (10 - 14 Mei 2010)

Jadwal Ujian Nasional SMP/MTs dan SMPLB Tahun Pelajaran 2009/2010

  • UN Utama (29 Maret - 1 April 2010)
  • UN Susulan (5 - 8 April 2010)
  • UN Ulangan (17 - 20 Mei 2010)

Jadwal UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 SD/MI dan SDLB

  • UN Utama (4 - 6 Mei 2010)
  • UN Susulan (10 - 12 Mei 2010
Mata pelajaran yang diujikan sama seperti tahun lalu kecuali program keagamaan untuk MA. Kriteria kelulusan sama seperti tahun lalu. Peserta didik mengikuti UN di sekolah penyelenggara masing – masing dengan sistem pengawasan acak dan ada ujian ulangan.

Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut silakan menghubungi:
BSNP
Gedung D Lantai 2
Mandikdasmen
Jl. RS Fatmawati, Cipete
Jakarta Selatan
Telp. (021) 7668590
Faks. (021) 7668591

Special Day Idul Fitri
















Kata telah terucap, tangan telah tergerak, prasangka telah terungkap,

Tiada kata, Kecuali “saling maaf” jalin ukhuwah & kasih sayang raih indahnya kemenangan hakiki, Selamat Hari Raya Iedul Fitri

Bappenas Membuka Lowongan CPNS Untuk Lulusan S-1 dan D-III

REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PENGUMUMAN
Nomor : 1150/B.02/9/2009

Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, dengan kualifikasi Pendidikan dan kebutuhan Formasi Tahun Anggaran 2009 dengan ketentuan sebagai berikut :

No.

Pendidikan

Program Studi/Jurusan

Nama Jabatan

Formasi

1.

Pasca Sarjana (S.2)

Pertahanan

Perencana

1 Orang

2.

Sarjana (S.1)

Hukum Perdata

Perencana

1 Orang

3.

Sarjana (S.1)

Hukum Tata Negara

Perencana

1 Orang

4.

Sarjana (S.1)

Hukum Internasional

Perencana

1 Orang

5.

Sarjana (S.1)

Hukum Administrasi Negara/Tata Usaha Negara

Perencana

2 Orang

6.

Sarjana (S.1)

Ekonomi Studi Pembangunan

Perencana

11 Orang

7.

Sarjana (S.1)

Ekonomi Manajemen

Perencana

2 Orang

8.

Sarjana (S.1)

Administrasi Negara

Perencana

1 Orang

9.

Sarjana (S.1)

Ilmu Politik

Perencana

1 Orang

10.

Sarjana (S.1)

Hubungan Internasional

Perencana

1 Orang

11.

Sarjana (S.1)

Sosiologi

Perencana

1 Orang

12.

Sarjana (S.1)

Sastra Inggris

Perencana

1 Orang

13.

Sarjana (S.1)

Geografi

Perencana

1 Orang

14.

Sarjana (S.1)

Antropologi

Perencana

1 Orang

15.

Sarjana (S.1)

Statistik

Perencana

3 Orang

16.

Sarjana (S.1)

Teknik Informatika

Perencana

4 Orang

17.

Sarjana (S.1)

Teknik Sipil

Perencana

2 Orang

18.

Sarjana (S.1)

Teknik Sipil Transportasi

Perencana

1 Orang

19.

Sarjana (S.1)

Teknik Sipil Sumber Daya Air/Pengairan

Perencana

1 Orang

20.

Sarjana (S.1)

Teknik Planologi

Perencana

3 Orang

21.

Sarjana (S.1)

Teknik Industri

Perencana

2 Orang

22.

Sarjana (S.1)

Teknik Lingkungan

Perencana

1 Orang

23.

Sarjana (S.1)

Geologi

Perencana

1 Orang

24.

Sarjana (S.1)

Teknik Geodesi

Perencana

1 Orang

25.

Sarjana (S.1)

Perikanan/Perikanan Laut

Perencana

1 Orang

26.

Sarjana (S.1)

Sosial Ekonomi Pertanian

Perencana

1 Orang

27.

Sarjana (S.1)

Ekonomi Akuntansi

Perencana

1 Orang

Auditor

1 Orang

28.

Diploma III (D.III)

Komputer

Pranata Komputer

1 Orang

29.

Diploma III (D.III)

Perpustakaan

Pustakawan

1 Orang

30.

Diploma III (D.III)

Akuntansi

Auditor

1 Orang

31.

Diploma III (D.III)

Teknik Sipil

Pengelola Bangunan

1 Orang

32.

Diploma III (D.III)

Sekretaris

Arsiparis

5 Orang

Jakarta, 9 September 20099
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN NEGARA PPN/BAPPENAS


1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui portal rekrutmen CPNS Kementerian Negara PPN/ Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id mulai tanggal 9 September 2009 pukul 00.00 WIB sampai 17 September 2009 pukul 24.00 WIB;

2. Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses tes;

3. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan tes ditanggung oleh pelamar;

4. Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS Kementerian Negara PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan pelamar dapat melihat pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal tersebut (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);

5. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap hasil tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

6. Kelulusan pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;

7. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas, maka Kementerian Negara PPN/Bappenas berhak mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu;

8. Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan kepada Kas Negara sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Sumber:

http://www.tvone.co.id/berita/view/22646/2009/09/09/bappenas_membuka_lowongan_cpns_untuk_lulusan_s1_dan_diii

Lowongan CPNS

PENGUMUMAN
Nomor : KP.01.02/31.03-KKH/VII/2009

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL
TAHUN 2009


Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Strata 1 (S1) dan Diploma III (D3), untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BAKOSURTANAL dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM

Warga Negara Indonesia
Sehat Jasmani, Rohani dan bebas NARKOBA
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. .
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang menjalani perjanjian /kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.

II. PERSYARATAN KHUSUS

Berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2009.
Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui Depdiknas.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan :
NO NAMA JABATAN KODE KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
FORMASI
1 Surveyor Pemetaan SP S1 Geodesi/Geomatika/ Surveying 11 Orang S1 Geografi 6 Orang
S1 Kelautan 2 Orang
2 Pranata Komputer PK S1 Teknologi Informasi 6 Orang
3 Analis Kepegawaian AK S1 Administrasi Negara/Publik/ Manajemen SDM 1 Orang
4 Verifikator Keuangan VK D III Ekonomi Akuntansi 3 Orang
5 Arsiparis AR D III Kearsipan/ Administrasi Negara 3 Orang

III. BERKAS LAMARAN
Surat Lamaran yang di tandatangani, dilampiri dengan :

Fotokopi ijazah terakhir,surat tanda kelulusan TIDAK BERLAKU
Fotokopi ijazah transkrip nilai pendidikan
Fotokopi halaman judul dan abstrak tugas akhir/ skripsi
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bebas NARKOBA dari Dokter serta keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, beasiswa, TOEFL,dsb).
Membuat surat pernyataan format A1, yang ditanda tangani diatas meterai Rp. 6000,-


Seluruh berkas lamaran dimasukan dalam amplop coklat tertutup, dengan mencantumkan kode jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dilamar pada sampul depan kiri atas amplop ditujukan kepada : Kepala BAKOSURTANAL , c.q. Kepala Biro Keuangan, Kepegawaian dan Hukum (KKH), PO. BOX 46-CBI Cibinong 16911 dan dikirim melalui pos.
Lamaran yang diantar langsung tidak akan diproses.

IV. KETENTUAN

Periode lamaran mulai tanggal 3 – 31 Agustus 2009 (cap pos) dan diterima panitia paling lambat 4 September 2009, jam 15.00 WIB. (diluar periode tidak akan diproses).
Seluruh lamaran yang masuk pada periode lamaran akan diikut sertakan dalam seleksi administratif, dengan ketentuan setiap 1 (satu) formasi, sebanyak-banyaknya akan dipanggil 15 (lima belas) orang pelamar untuk masuk pada tahap ujian tertulis.
Hasil seleksi administrasi, dan jadwal, tempat serta pelaksanaan ujian tertulis akan diumumkan pada tanggal 14 September 2009 melalui situs BAKOSURTANAL (www.bakosurtanal.go.id).
Keputusan Panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.

Cibinong, 31 Juli 2009
Ketua Tim Seleksi Penerimaan PNS
BAKOSURTANAL

ttd

Agus Prijanto

PENGUMUMAN SIDIK JARI IJAZAH

PENGUMUMAN

Diberitahukan kepada siswa Kelas XII yang sudah LULUS Ujian Negara dapat melakukan sidik jari Ijazah pada:

Hari/tanggal: Rabu, 1 Juli 2009
Pukul: 08.00 s.d. 12.00 WIB
Tempat: SMA Xaverius Pringsewu

Catatan:
1. Sidik jari hanya untuk Ijazah ASLI.
2. Untuk sidik jari Daftar Nilai Ujian Nasional yang ASLI belum ada.
3. Bagi yang sudah diterima di Perguruan Tinggi dapat melakukan sidik jari pada saat libur semester.

Demikian pengumuman disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pringsewu, 30 Juni 2009
Staff Admin SMA Xavese

CALON SISWA BARU TP 2009-2010

PENGUMUMAN TES PSB 2009
No. 013/Pan/PSB/SMA.Xav/VI-2009

Berdasarkan hasil Tes Tertulis, maka kami sampaikan Calon Siswa Baru yang LULUS TES sebagai berikut:

001, 003, 004, 005, 006, 007, 008, 009, 010, 011, 012, 013, 014, 015, 016, 018, 019, 020, 021, 022, 023, 024, 025, 027, 028, 029, 030, 031, 032, 033, 034, 035, 036, 037, 038, 039, 040, 041, 042, 043, 044, 045, 047, 048, 049, 050, 051, 052, 053, 054, 055, 056, 057, 059, 060, 061, 062, 063, 064, 065, 066, 067, 068, 069, 070, 071, 072, 073, 074, 076, 077, 078, 079, 081, 082, 083, 086, 087, 088, 089, 090, 091, 093, 094, 095, 096, 098, 099, 100, 102, 103, 105, 107, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115, 116, 117, 118, 119, 121, 122, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 136, 137, 138, 139, 140, 141, 144, 145, 146, 147, 148, 149, 150, 151, 152, 153, 154, 155, 156, 157, 158, 159, 160, 162, 163, 164, 166, 167, 168, 169, 170, 171, 172, 174, 175, 176, 177, 178, 179, 180, 181, 183, 184, 185, 186, 188, 189, 190, 191, 192, 193, 194, 196, 197, 198, 199, 200, 201, 202, 203, 204, 205, 206, 208, 209, 210, 211, 212, 213, 214, 215, 216, 217, 218, 219, 220, 221.

Selanjutnya, bagi Calon Siswa Baru yang dinyatakan LULUS, diharapkan langsung mengambil FORMULIR DAFTAR ULANG dan FORM KETENTUAN DAFTAR ULANG di Sekretariat Panitia Penerimaan Siswa Baru (PSB) SMA Xaverius Pringsewu.

KETERANGAN DAFTAR ULANG:
  1. Untuk No. Peserta 001 s.d. 110 daftar ulang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2009 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.
  2. Untuk No. Peserta 111 s.d. 221 daftar ulang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2009 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.

Pringsewu, 26 Juni 2009
Koord. Panitia PSB

ttd

BUDI SULISTIYONO

AKREDITASI SEKOLAH 2009

A. AKREDITASI SEKOLAH

1. Apa Akreditasi Sekolah itu?

Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.

2. Apa Dasar Hukum Akreditasi Sekolah?

Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.

3. Apa Tujuan Akreditasi Sekolah?

Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah

4. Apa Fungsi Akreditasi Sekolah?

Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi

5. Apa Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah?

Prinsip – prinsip akreditasi yaitu : (a) objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah, (b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, (c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh, (d) memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan (d) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.

6. Apa Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah?

Sistem akreditasi memiliki karakteristik : (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah, (b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan (d) keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan

7. Apa Cakupam Akreditasi Sekolah?

Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup : (a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan (b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)

8. Apa Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah ?

Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitui (a) kurikulum dan proses belajar mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi dan kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f) pembiayaan; (g) peserta didik; (h) peranserta masyarakat; dan (1) lingkungan dan kultur sekolah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.

9. Bagaimana Prosedur Akreditasi Sekolah ?

Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut : (a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah; (b) evaluasi diri oleh sekolah; (c) pengolahan hasil evaluasi diri ; (d) visitasi oleh asesor; (e) penetapan hasil akreditasi; (f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi

10. Bagaimana Sekolah Mempersiapkan Akreditasi Sekolah?

Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (a) Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan; (b) Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut; (c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi

11. Apa Persyaratan Sekolah agar Dapat Mengikuti Akreditasi?

Sekolah dapat diikutsertakan aktrditasi apabila : (a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); (b) memiliki siswa pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan; (d) memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan kurikulum nasional; dan (f) telah menamatkan siswa.

12. Siapa Pelaksana Akreditasi Sekolah ?

Pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari : (a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b) Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan (c) Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.

13. Apa Hasil dari Akreditasi ?

Hasil akreditasi berupa : (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.

14. Bagaimana Menetapkan Hasil Akreditasi ?

Laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan) melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah.

15. Berapa Lama Masa Berlaku Akreditasi ?

Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.

16. Bagaimana Pengaduan atas Hasil Akreditasi ?

Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti

17. Apa Tindak Lanjut Hasil Akreditasi ?

Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah

B. EVALUASI DIRI

1. Apa Evaluasi Diri itu ?

Upaya sistematis untuk mengumpulkan, memilih dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah.

2. Apa Tujuan Evaluasi Diri ?

Tujuan evaluasi diri untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi.

3. Apa fungsi Evaluasi Diri?

Fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional

4. Apa Manfaat Evaluasi Diri ?

Manfaat evaluasi diri adalah : (a) membatu sekolah dalam perencanaan dan pengembangan lebih lanjut; (b) membantu pemerintah dalam tugas pemberdayaan sekolah; dan (c) sebagai bagian penting dari sistem akreditasi.Hasil evaluasi dapat digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan sekolah dibandingkan standar kelayakan nasional yang dijadikan pagu. Dengan mengetahui kelayakan sekolah, selanjutnya kepada sekolah yang belum mencapai tingkatan minimal dari pagu mutu, dilakukan pembinaan secara terus menerus sehingga mencapai pagu itu.

5. Bagaimana Sekolah Melaksanakan Evaluasi Diri ?

Kegiatan evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara sembarangan namun harus berdasarkan kondisi nyata sekolah. Oleh karena itu, agar diperoleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif, maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya di sekolah di bentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri.Pengisian instrumen evaluasi diri dapat disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Di samping itu, sekolah harus mengisi Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Apabila skor evaluasi diri kurang dari 56, maka BAN-S/M tidak akan melakukan visitasi dan dokumen evaluasi diri akan dikembalikan pada sekolah yang bersangkutan untuk diperbaiki hingga mencapai minimal skor 56.

6. Bagaimana Rancangan Instrumen Evaluasi Diri ?

Instrumen Evalusasi Diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari :dua bagian utama, yaitu :

Bagian pertama tentang butir-butir soal untuk mengungkap sembilan komponen sekolah, baik komponen utama maupun komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan skor hasil akreditasi. Terdiri dari 185 butir pernyataan, bersifat dikotomis ( Ya=1) dan (Tidak=0), setiap komponen memiliki bobot yang berbeda, skor butir untuk pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1, dan setiap butir memiliki skor maksimal = 1. Setiap komponen disertai dengan data tentang analisis kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen

Bagian kedua berupa isian data penunjang tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang tercantum pada Bagian Pertama dan tidak akan diolah menjadian skor akreditasi

7. Bagaimana Teknik Skoring Instrumen Evaluasi Diri ?

Menghitung skor komponen utama :Jumlah skor total komponen utama dibagi dengan jumlah butir komponen Utama dikali 70 %. Contoh : jumlah butir komponen I (utama) adalah 40, skor jawaban pernyataan = 30, maka skor komponen utama = 30/40 x 70 % = 0,53.

Menghitung skor komponen tambahan : Jumlah skor jawaban komponen tambahan dibagi dengan jumlah butir komponen tambahan dikali 30 %. Contoh : jumlah butir komponen tambahan) adalah 15, skor jawaban pernyataan = 10, maka skor komponen tambahan = 10/15 x 30% = 0,19

Menghitung untuk mendapatkan nilai ratusan : Jumlahkan skor komponen utama dan tambahan pada masing-masing komponen, kemudian dikalikan 100. Contoh : skor komponen utama = 0,53 Skor komponen tambahan = 0,19, maka skor komponen total = (0,53+0,19) x 100 = 72

Menghitung nilai akhir evaluasi diri : Nilai komponen dikalikan dengan bobotnya masing-masing. Setelah itu dijumlahkan dan dibagi dengan 100 untuk mendapatkan nilai ratusan.

8. Bagaimana Menentukan Klasifikasi Peringkat Akreditasi Sekolah ?

Untuk menentukan klasikasi peringkat akreditasi, selanjutnya nilai akhir dibandingkan dengan kritria berikut ini :A (Amat Baik) dengan nilai 86 -100, B (Baik) dengan niali 71 – 85, C (Cukup) dengan nilai 56 -70. Tidak terakreditasi jika kurang dari 56

C. VISITASI

1. Apa Visitasi itu ?

Visitasi adalah kunjungan tim asesor ke sekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi.

2. Apa Tujuan Visitasi ?

Visitasi bertujuan : (a) meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi; (b) bemperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi; (c) memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung); dan (d) mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun, dengan berpegang pada prinsip-prinsip: obyektif, efektif, efisien, dan mandiri.

3. Siapakah Pelaksana Visitasi ?

Pelaksana Visitasi adalah asesor yang memiliki persyaratan dan kewenangan, sebagai berikut : (a) memiliki kompetensi, integritas diri dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya; (b) berpengalaman minimal 5 tahun dalam pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan, (c) kualifikasi pendidikan minimal D3/Sarmud (TK/SD), dan S1/sederajat (SMP dst); (d) memahami dan menguasai konsep/prinsip akreditasi termasuk mekanisme visitasi; (e) telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BAS/BAN-SM dan (f) bertanggung-jawab untuk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan norma.; (g) bertanggung-jawab terhadap kerahasiaan hasil visitasi, dan melaporkannya secara obyektif ke BAN-SM; (h) memiliki wewenang untuk menggali data/-informasi dari berbagai sumber di sekolah; (i) diangkat sesuai surat tugas (waktu), dan dapat diangkat kembali (jika layak dalam tugas tsb).

4. Bagamana Proses Visitasi ?

Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah Visitasi dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari dua orang Asesor.. Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat, serta dapat memberikan manfaat, maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.

5. Bagamana Tata Cara Visitasi ?

Tata cara visitasi dilakukan melalui tahapan – tahapam sebagai berikut :

(a) Persiapan;

Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M/UPA menunjuk dan mengirimkan asesor. Asesor diangkat oleh BAP-S/M /UPA untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme, prosedur, norma, dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan;

(b) Verifikasi data dan informasi

Asesor datang ke sekolah menemui Kepala Sekolah menyampaikan tujuan dari visitasi, melakukan klarifikasi, verifikasi dan validasi atau cek-ulang terhadap data dan informasi kuantitatif maupun kualitatif. Kegiatan klarifikasi, verifikasi dan validasi dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi tersebut dengan kondisi nyata sekolah melalui pengamatan lapangan, observasi kelas, wawancara.

(c) Klarifikasi Temuan

Tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidak sesuaian yang sangat signifikan antara fakta lapangan dengan data/informasi yang terjaring dalam instrument evaluasi diri.

(c) Penyusunan dan Penyerahan Laporan

Asesor menyusun perangkat laporan, baik individual maupun tim yang terdiri dari (1) tabel pengolahan data; (2) instrumen visitasi, (3) rekomendasi atas temuan, dan (4) berita acara visitasi untuk selanjutnya diserahkan kepada BAP-S/M /UPA.

6. Bagamana Tata Krama Pelaksanaan Visitasi ?

Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata krama sebagai berikut

  • Lakukan wawancara dengan suasana yang kondusif;
  • Hindari kesepakatan atau bargaining yang negatif;
  • Jangan mendebat argumentasi yang disampaikan oleh nara sumber (responden);
  • Jangan menggurui nara sumber (responden);
  • Jangan merasa berkedudukan lebih tinggi;
  • Bersahabat dan membantu secara professional;
  • Hindari suasana menekan;
  • Jangan mengada-ada;
  • Jangan meminta hal-hal yang tidak diperlukan untuk akreditasi;
  • Sesuaikan diri dengan budaya setempat;
  • Tunjukan kekompakan tim

7. Bagamana Tata Tertib Pelaksanaan Visitasi ?

Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata tertib sebagai berikut :

  • Datang ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
  • Tunjukkan surat tugas tanpa diminta oleh pihak sekolah;
  • Sampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme dan jadwal visitasi;
  • Tidak diperkenankan untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang);
  • Agar berpakaian rapih dan sopan

8. Apa Larangan bagi Asesor ?

  • Asesor dilarang keras melakukan intimidasi agar sekolah berkeinginan atau memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
  • Asesor dilarang keras melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi.
  • Asesor dilarang keras menerima sesuatu yang akan berdampak atau cenderung mempengaruhi objektifitas hasil visitasi.
  • Asesor dilarang keras membuka kerahasiaan data/informasi yang diperoleh dan hasil visitasi

9. Apa Larangan bagi Sekolah ?

  • Sekolah dilarang keras melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
  • Sekolah dilarang keras memanipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah.
  • Sekolah dilarang keras memberikan apapun kepada asesor yang akan mengurangi objektifitas hasil visitasi

10. Bagaimana Pembiayaan Visitasi ?

  • Besarnya biaya visitasi per sekolah ditentukan oleh BAN-S/M.
  • Komponen pembiayaan antara lain; honor, transportasi dan akomodasi yang memadai dan layak bagi tim asesor.
  • Sekolah yang divisitasi tidak dikenakan dan tidak diperkenankan mengeluarkan dana untuk apapun selama berlangsungnya kegiatan visitasi.

Informasi terbaru tentang Akreditasi Sekolah

Permendiknas RI No. 52 Tahun 2008

Permendiknas No. 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA-MA

Permendiknas RI No. 29 Tahun 2005

Permendiknas No. 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah-Madrasah

Share